Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-10-2012 — Upload : 08-11-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 871 /Pid.B/2012/PN.Dps.
Tanggal 22 Oktober 2012 — DEWI ELVIANI SUBRI
4832
  • oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :DAKWAAN : Kesatu :Bahwa ia terdakwa DEWI ELVIANI SUBRI pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012sekira pukul 15.00 wita dan pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012 pukul 17.00 wita sertapada hari Jumat tanggal 9 Maret 2012 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Maret 2012, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun2012, bertempat di Hotel Paradise Suite Sanur Jalan Bay Pass Ngurah Denpasar danbertempat di Kantor Antlantis
    Jalan Bay Pass Ngurah rai 96 Sanur Denpasar selatan sertabertempat di Kantor Antlantis Jalan Bay Pass Ngurah rai 96 Sanur Denpasar Selatan atausetidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Denpasar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atauorang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untukmenyerahkan uang sejumlah Rp. 21.749.000, (
    (tujuh belas juta rupiah) yang kedua pada hari kamis tanggal 8 Maret 2012 sekirapukul 17.00 wita bertempat di Kantor Antlantis Jalan bay pass Ngurah Rai Denpasarsebesar Rp. 3.749.000, ( tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) danyang ketiga pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2012 sekira pukul 12.00 wita bertempatdi Kantor Antlantis Jalan bay pass Ngurah Rai Denpasar sebesar Rp.1.000.000, (satujuta rupiah), jumalh uang yang sudah diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwayaitu sebesae
    Jalan Bay Pass Ngurah rai 96 Sanur Denpasar selatan sertabertempat di Kantor Antlantis Jalan Bay Pass Ngurah rai 96 Sanur Denpasar Selatan atausetidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barangsesuatu berupa uang sejumlah Rp. 21.749.000, (dua puluh satu juta tujuh ratus empatpuluh sembilan ribu rupiah ) yang seluruhnya aau sebagian adalah kepunyaan saksikorban DAVID GUY GARRETTE tetapiyang ada
Register : 23-10-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 30-11-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 290/PID/2014/PT DKI
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pembanding/Terdakwa : HERMAN RUSLI als BONGKIU
Terbanding/Jaksa Penuntut : Wiwin Widiastuti,SH.
636
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 Tahun
  • Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci ring ukuran 18-19 bernoda darah, 1 (satu) bilah pisau stenlis tanpa gagang bernoda darah 1 (satu) plastic es batu, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah sepeda Antlantis