Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 413/Pid.Sus/2023/PN Tng
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
TOMMY DETASATRIA, S.H.
Terdakwa:
SUGIANTO Als ANTO Bin KASIM
726
  • dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • Tahu besar jumlah 5000;
    • Tahu kecil jumlah 7600;
    • 5 (lima) jerigen Biru Kemasan BTP Antoba