Ditemukan 1 data
TOMMY DETASATRIA, S.H.
Terdakwa:
SUGIANTO Als ANTO Bin KASIM
72 — 6
dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Tahu besar jumlah 5000;
- Tahu kecil jumlah 7600;
- 5 (lima) jerigen Biru Kemasan BTP Antoba