Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 10-02-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0653/Pdt.P/2017/PA.Tli
Tanggal 10 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
116
  • Bahwa pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II telah memenuhisyarat dan rukun pernikahan dan tidak ada halangan maupun hubungan darah,sedang yang menikahkan antara Pemohon dan Pemohon II adalah Imammasjid Desa Salugan yang bernama Antuling, wali nikah adalah SepupuPemohon Il yang bernama Larahim, sedangkan yang menjadi saksi nikahadalah Yuli M., dan Amir dengan mahar emas 2 gram, tunai;.
    tersebut di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :=" Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon II karena tetangga saksi;= Bahwa saksi tahu Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yangmenikah secara syariat agama Islam di Desa Salugan, KecamatanLampasio, Kabupaten Tolitoli, pada tanggal 17 Agustus 2003 dan saksihadir pada pernikahan para Pemohon tersebut;=" Bahwa saksi tahu yang menikahkan para Pemohon adalah Imam MasjidDesa Salugan yang bernama Antuling
    Kabupaten Tolitoli pada tanggal 17 Agustus 2003;= Bahwa status Pemohon sebelum adalah duda yang ditinggal mati olehistri Pemohon sebelumnya yang bernama Nurhaida pada tanggal 23September 2001 dan Pemohon Il berstatus janda karena suamiPemohon II sebelumnya yang bernama Burhan telah meninggal duniapada tanggal 23 September 2001;" Bahwa saksi hadir pada pernikahan para Pemohon dan yangmenikahkan para Pemohon adalah Imam Masjid Desa Salugan yangHIm. 5 dari 13 Penetapan No.0653/Pdt.P/2017/PA.Tli.bernama Antuling
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan para Pemohon dihubungkandengan alatalat bukti para Pemohon, ditemukan faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon dengan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah secara syariat Islam pada tanggal 17 Agustus 2003 di DesaSalugan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli dengan wali nikah sepupuPemohon II yang bernama Larahim dan Imam Masjid Desa Salugan yangbernama Antuling yang menikahkan para Pemohon, dengan 2 orang saksinikah yaitu Yuli M., dan
    Pasal 2 ayat 1Undangundang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan memenuhi syarat danrukun nikah sebagaimana ketentuan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam yakniadanya calon mempelai lakilaki dan perempuan yaitu Pemohon dan Pemohon Il,adanya wali nikah dari Pemohon II yaitu Sepupu Pemohon II Pemohon Il yangbernama Larahim, adanya 2 (dua) orang saksi nikah yang masingmasingbernama Yuli M., dan Amir, dan terlaksananya ijab kabul yang dipandu seorangImam Masjid Desa Salugan yang bernama Antuling atas penyerahan
Register : 07-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0647/Pdt.P/2017/PA.Tli
Tanggal 10 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
156
  • suami sah Pemohon II, yang menikah pada tanggal01 Juli 1992 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli,HIm. 1 dari 11 hlm Penetapan No. 0647/Pdt.P/2017/PA.Tli.namun tidak tercatat di dalam buku register pada Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat;e Bahwa Pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II telah memenuhisyarat dan rukun pernikahan dan tidak ada halangan maupun hubungandarah, sedang yang menikahkan antara Pemohon dan Pemohonan II adalahwali Nikah/Imam Desa Salugan yang bernama Antuling
    Kadir bin Mursin, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahsepupu Pemohon ;HIm. 3 dari 11 hlm Penetapan No. 0647/Pdt.P/2017/PA.Tli.Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah secaraagama pada tanggal 01 Juli 1992 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli;Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Imam Desa Salugan yangbernama Antuling;Bahwa yang menjadi wali nikah
    Yuli bin Muluk, saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahpaman Pemohon Il;" Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah secaraagama pada tanggal 01 Juli 1992 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli;" Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Imam Desa Salugan yangbernama Antuling; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah
    sebagai berikut :Bahwa benar Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan pernikahanpada tanggal O1 Juli 1992 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli ;e Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus Jejaka, sedangkanPemohon II berstatus perawan, antara Pemohon dengan Pemohon II tidakada hubungan sedarah dan hubungan semenda serta hubungan sesusuanyang menjadi halangan pernikahan;e Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II bernamaLalu dan Imam Desa Salugan bernama Antuling
Register : 07-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0644/Pdt.P/2017/PA.Tli
Tanggal 10 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
115
  • suami sah Pemohon II, yang menikah pada tanggal01 Juli 1992 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli,HIm. 1 dari 11 hlm Penetapan No. 0644/Pdt.P/2017/PA.Tli.namun tidak tercatat di dalam buku register pada Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat; Bahwa Pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II telah memenuhisyarat dan rukun pernikahan dan tidak ada halangan maupun hubungandarah, sedang yang menikahkan antara Pemohon dan Pemohonan II adalahwali Nikah/Imam Desa Salugan yang bernama Antuling
    Kadir bin Mursin, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahsepupu Pemohon II;HIm. 3 dari 11 hlm Penetapan No. 0644/Pdt.P/2017/PA.Tli.Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah secaraagama pada tanggal 01 Juli 1992 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli;Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Imam Desa Salugan yangbernama Antuling;Bahwa yang menjadi wali
    Yuli bin Muluk, saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahsaudara seibu Pemohon II;" Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah secaraagama pada tanggal 01 Juli 1992 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli; Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Imam Desa Salugan yangbernama Antuling;" Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II
    II telah melangsungkan pernikahanpada tanggal O1 Juli 1992 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli ; Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus Jejaka, sedangkanPemohon II berstatus perawan, antara Pemohon dengan Pemohon II tidakada hubungan sedarah dan hubungan semenda serta hubungan sesusuanyang menjadi halangan pernikahan; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah paman kandung Pemohon Il bernamaPorot karena ayah kandung Pemohon II telah meninggal dunia dan ImamDesa Salugan bernama Antuling
Register : 07-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0651/Pdt.P/2017/PA.Tli
Tanggal 10 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
189
  • suami sah Pemohon Il, yang menikah pada tanggal05 Juli 1998 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli,HIm. 1 dari 11 hlm Penetapan No. 0651/Pdt.P/2017/PA.Tli.namun tidak tercatat di dalam buku register pada Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat; Bahwa Pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II telah memenuhisyarat dan rukun pernikahan dan tidak ada halangan maupun hubungandarah, sedang yang menikahkan antara Pemohon dan Pemohonan II adalahwali Nikah/Imam Desa Salugan yang bernama Antuling
    Kadir bin Mursin, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya adalah sebagai berikut := Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon Il karena saksi adalahsepupu Pemohon Il;HIm. 3 dari 11 hlm Penetapan No. 0651/Pdt.P/2017/PA.Tli.Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah secaraagama pada tanggal 05 Juli 1998 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli;Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Imam Desa Salugan yangbernama Antuling;Bahwa yang menjadi wali
    Yuli bin Muluk, saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:= Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahpaman Pemohon I;" Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri yang menikah secaraagama pada tanggal 05 Juli 1998 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio,Kabupaten Tolitoli;" Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Imam Desa Salugan yangbernama Antuling; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah
    faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan pernikahanpada tanggal 05 Juli 1998 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio, KabupatenTolitoli ; Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus Jejaka, sedangkanPemohon II berstatus perawan, antara Pemohon dengan Pemohon II tidakada hubungan sedarah dan hubungan semenda serta hubungan sesusuanyang menjadi halangan pernikahan;1 Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II bernamaKoi dan Imam Desa Salugan bernama Antuling
Register : 01-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0275/Pdt.P/2017/PA.Tli
Tanggal 23 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
145
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Larupi bin Rauf) dan Pemohon II (Pasu binti Antuling) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 1991 di Desa Batuilo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli untuk dicatatkan;
    4. Membebankan Pemohon I dan
    Tliez sSl yoo I aU osu,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan dalam perkaraPengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh:Larupi bin Rauf, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, bertempattinggal di Dusun 1, Desa Batuilo, Kecamatan Ogodeide,Kabupaten Tolitoli, sebagai Pemohon I;Pasu binti Antuling, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan URT, bertempattinggal
    Bahwa pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan tidak ada halangan pernikahan,sedang yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah ImamDesa Batuilo yang bernama Gambar, wali nikah adalah Bapak kandungPemohon Il yang bernama Antuling, sedangkan yang menjadi saksinikah adalah Kana dan Hasan dengan mahar 1/4 Hektar sawah tunai;3.
    No .0275/Pdt.P/2017 /PA.TIiBahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang telahmenikah pada tanggal 5 Januari 1991 di Desa Batuilo, KecamatanOgodeide, Kabupaten Tolitoli yang menikahkan antara Pemohon danPemohon Il adalah Imam Desa Batuilo yang bernama Gambar, wallnikah adalah Bapak kandung Pemohon II bernama Antuling sedangkanyang menjadi saksi nikah adalah Kana dan Hasan dengan mahar 1/4Hektar sawah tunal;Bahwa ketika menikah Pemohon status adalah jejaka sedangkanPemohon II status adalah
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Larupi bin Rauf)dengan Pemohon Il (Pasu binti Antuling) yang dilaksanakan padatanggal 5 Januari 1991 di Desa Batuilo, Kecamatan Ogodeide,Kabupaten Tolitoli;. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk melaporkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ogodeide,Kabupaten Tolitoli untuk dicatatkan;.
Register : 07-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0645/Pdt.P/2017/PA.Tli
Tanggal 10 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
113
  • suami sah Pemohon II, yang menikah pada tanggal13 Maret 1998 di Desa Salugan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli,Him. 1 dari 5 him Penetapan No. 0645/Pdt.P/2017/PA.Tli.namun tidak tercatat di dalam buku register pada Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat; Bahwa Pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II telah memenuhisyarat dan rukun pernikahan dan tidak ada halangan maupun hubungandarah, sedang yang menikahkan antara Pemohon dan Pemohonan II adalahwali Nikah/Imam Desa Salugan yang bernama Antuling