Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2012 — Upload : 21-01-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 596/Pid.B/2012/PN.Dps
Tanggal 6 Nopember 2012 — TIARA ANUNDYA
147
  • TIARA ANUNDYA
    TIARA ANUNDYA, terbuktibersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan; sebagaimana diatur dalam pasal 372KUHP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; denganperintah agr terdakwa tetap ditahan ; 3.
    TIARA ANUNDYA pada hariKamis, tanggal 23 Juni 2011 sekitar pukul 17.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktusekitar bulan Juni 2011 atau setidaktidaknya masih dalam Tahun 2011 bertempat di BandaraNgurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan sengaja dan melawanhukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan Minibus Toyota KijangInnova Tahun 2005 warna silver metalik DK 1487
    TIARA ANUNDYA yang pada saat itu meninggu di Bandara Ngurah Rai,Tuban, Kab.
    TIARA ANUNDYA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan ; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ; 229 nnn nnn en nn nn nn nen nn nen ene4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;"=5.
    TIARA ANUNDYA menyatakan pikirpikir putusanPengadilan Negeri Denpasar, tanggal 6 NOVEMBER 2012, Nomor :596/PID.B/2012/PN.Dps.