Ditemukan 1 data
30 — 6
IGNASIUS SALIANUS Alias SALI Anak Dari RINCUS ANYIIM
Menyatakan terdakwa IGNASIUS SALIANUS Alias SALI Anak DariRINCUS ANYIIM terbukti secara sah dan beyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana mengadakan permufakatan jahat tanoa hakatau melawan hukum membeli atau menadi perantara dalam jual belinarkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalamPasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undangundang nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan Hukuman terhadap Terdakwa IGNASIUS SALIANUS AliasSALI Anak Dari RINCUS ANYIIM oloh karena perbuatannya denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.dikurangi selama terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwatetap ditahan ;3.
Menetapkan agar Terdakwa IGNASIUS SALIANUS Alias SALI AnakDari RINCUS ANYIIM membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut,Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulistertanggal 1 September 2016 yang pada pokoknya mengakui perbuatannya danmemohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan PenasihatHukumnya, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa