Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Anzuat Alexsander
171 — 78
Mengingat : Pasal 86 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Ketentuan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ANZUAT ALEXANDER,
Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
3. Menetapkan barang bukti berupa surat :
1 (satu) lembar Daftar Absen Prada Anzuat Alexsander NRP 1721105990000674, Jabatan Ta Pusdikif, Kesatuan Pusdikif Pussenif Kodiklatad TMT 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 atau selama 20 (dua puluh) hari.
Terdakwa:
Anzuat Alexsander