Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 128-K/PM.II-09/AD/IX/2022
Tanggal 21 September 2022 —
Terdakwa:
Anzuat Alexsander
17178
  • Mengingat : Pasal 86 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Ketentuan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.

    M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ANZUAT ALEXANDER,

    Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat :

    1 (satu) lembar Daftar Absen Prada Anzuat Alexsander NRP 1721105990000674, Jabatan Ta Pusdikif, Kesatuan Pusdikif Pussenif Kodiklatad TMT 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 atau selama 20 (dua puluh) hari.


    Terdakwa:
    Anzuat Alexsander