Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2012 — Upload : 14-06-2012
Putusan PN TEBO Nomor 11/Pid/B/2012/PN.Tebo
Tanggal 5 Maret 2012 — ANZUKRI Als NAJUB Bin ADNAN (Alm).
7420
  • Menyatakan Terdakwa ANZUKRI Als. NAJUB Bin ADNAN (Alm) tersebut, Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa ANZUKRI Als. NAJUB Bin ADNAN (Alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    ANZUKRI Als NAJUB Bin ADNAN (Alm).
    Menyatakan terdakwa ANZUKRI Als NAJUB Bin ADNAN TERBUKTIsecara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, Secaramelawan hukum memiliki, menguasai atau menyimpan NARKOTIKAGolongan I Jenis shabushabu dan Ineks/Ekstasi, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika..
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANZUKRI Als NAJUB Bin ADNANdengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan ketentuan selamaterdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan danDenda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 3(tiga) bulan penjara..
    Membebankan agar terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,Telah mendengar pembelaan/permohonan yang diajukan oleh PenasihatHukum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangann oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :Primair :Bahwa ia terdakwa Anzukri Als Najub Bin Adnan (Alm) pada hari Senintanggal 14 Nopember 2011 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Nopember tahun 2011 bertempat
    Narkotika Golongan I bukan tananam.Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :Unsur Barang siapaMenimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah subyek hukum ataupelaku yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa ke persidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim terdakwa menyatakanbernama ANZUKRI Als.
    Menyatakan Terdakwa ANZUKRI Als. NAJUB Bin ADNAN (Alm) tersebut,Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan TindakPidana sebagaimana dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa ANZUKRI Als. NAJUB Bin ADNAN (Alm) tersebut,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyimpannarkotika golongan I jenis shabushabu dan inexs .4.