Ditemukan 4 data
19 — 16
adanyaperselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang teruS menerusdalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan lagi disebabkan antaralain: Tidak pernah menjadi imam di keluarga dengan tidak menjalanisholat 5 waktuSudah stop menjalani hubungan biologis secara utuh dari mulai 2013Sudah 4 (empat )bulan berturut turut dari bulan Juni 2019 tidakmenafkahi pemohonPercakapan hanya sekitar urusan kebutuhan anak dan keuangankalaupun berbicara dengan menggunakan rona wajah yang tidakramah dan berbicara pendek apendek
86 — 21
kepada Anak oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar anak tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar kaos warna putih berkerah warna kuning;
- 1 (Satu) lembar celan apendek
1.YUNITA LESTARI,S.H,.
2.REYGA JELINDO,S.H,.
Terdakwa:
1.BACHRUL ULUM Bin LEGITO
2.KIKI ARMANDA BIN MISDI
23 — 0
li>
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Nopol : N 4236 TCC tahun 2012;
- 1 (satu) lembar Fc BPKB sepeda motor Honda Revo Nopol : N 4236 TCC tahun 2012;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Nopol : N 4236 TCC tahun 2012;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK YAITU SAKSI NGADENAN;
- 1 (satu) buah kaos oblong warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah celan apendek
20 — 10
.;1 (satu) buah bungkus kwaci merek REBO;1 (satu) buah rak piring warna abuabu;1 (satu) buah bong;1 (satu) buah kotak hitam merek Subzero RDA;1 (satu) lembar tisu warna putih;. 2 (dua) buah pipa kaca;. 1 (satu) buah celana apendek waarna merah marun merek Ripcurl0.1(satu) buah handphone merek Nokia seri RM 1134 warna hitam putih dengannomor kartu 085829106219;1.1 (satu) buah kartu paspor BCA No.seri 6019002644381 248;2.1 (satu) buah korek api.yang oleh para saksi dan para terdakwa dikenali dan selanjutnyamembenarkan