Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN PALU Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pal
Tanggal 1 Juli 2024 — Terdakwa
74
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Aprifansya Alias Rifan tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntukt Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anakoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Palu, dan Pelatihan Kerja