Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 428/Pid.Sus/2021/PN Llg
Tanggal 5 Oktober 2021 — ., MH
Terdakwa:
Redi Aprimansya als Rebon bin Komidin
212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Redi Aprimansya als Rebon bin Komidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternative

    ., MH
    Terdakwa:
    Redi Aprimansya als Rebon bin Komidin