Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 24 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
1.ALDY MUHAMMAD APRIGAS
2.YURICO PRIANDARU
3.ERVAN NUR CAHYO
4.FARID HASAN NUR KHOLIQ
5.ADAM ANDIRA
6.JESSICA CRISNA ANANDA
274
  • Aldy Muhammad Aprigas, 2. Yurico Priandaru, 3. Ervan Nur Cahyo, 4. Farid Hasan Nur Kholiq, 5. Adam Andira, 6.
    Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) botol plastik kemasan 600 (enam ratus) ml isi minuman beralkohol jenis arak jowo, 1 (satu) buah gelas plastik, dimusnahkan;
    • 1 (satu) lembar KTP an.Aldy Muhammad Aprigas
      , dikembalikan kepada Terdakwa Aldy Muhammad Aprigas;
    • 1 (satu) lembar KTP an.Yurico Priandaru, dikembalikan kepada Terdakwa Yurico Priandaru;
    • 1 (satu) lembar KTP an.Ervan Nur Cahyo, dikembalikan kepada Terdakwa Ervan Nur Cahyo;
    • 1 (satu) lembar KTP an.Farid Hasan Nur Kholiq, dikembalikan kepada Terdakwa Farid Hasan Nur Kholiq;
    • 1 (satu) lembar SIM C an.Jessica Crisna Ananda, dikembalikan kepada Terdakwa Jessica Crisna Ananda;

      Penyidik Atas Kuasa PU:
      LASIMIN
      Terdakwa:
      1.ALDY MUHAMMAD APRIGAS
      2.YURICO PRIANDARU
      3.ERVAN NUR CAHYO
      4.FARID HASAN NUR KHOLIQ
      5.ADAM ANDIRA
      6.JESSICA CRISNA ANANDA