Ditemukan 1 data
LASIMIN
Terdakwa:
1.ALDY MUHAMMAD APRIGAS
2.YURICO PRIANDARU
3.ERVAN NUR CAHYO
4.FARID HASAN NUR KHOLIQ
5.ADAM ANDIRA
6.JESSICA CRISNA ANANDA
27 — 4
Aldy Muhammad Aprigas, 2. Yurico Priandaru, 3. Ervan Nur Cahyo, 4. Farid Hasan Nur Kholiq, 5. Adam Andira, 6.
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol plastik kemasan 600 (enam ratus) ml isi minuman beralkohol jenis arak jowo, 1 (satu) buah gelas plastik, dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar KTP an.Aldy Muhammad Aprigas
, dikembalikan kepada Terdakwa Aldy Muhammad Aprigas;
- 1 (satu) lembar KTP an.Yurico Priandaru, dikembalikan kepada Terdakwa Yurico Priandaru;
- 1 (satu) lembar KTP an.Ervan Nur Cahyo, dikembalikan kepada Terdakwa Ervan Nur Cahyo;
- 1 (satu) lembar KTP an.Farid Hasan Nur Kholiq, dikembalikan kepada Terdakwa Farid Hasan Nur Kholiq;
- 1 (satu) lembar SIM C an.Jessica Crisna Ananda, dikembalikan kepada Terdakwa Jessica Crisna Ananda;
Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
1.ALDY MUHAMMAD APRIGAS
2.YURICO PRIANDARU
3.ERVAN NUR CAHYO
4.FARID HASAN NUR KHOLIQ
5.ADAM ANDIRA
6.JESSICA CRISNA ANANDA