Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Plw
Tanggal 3 Juli 2019 —
Terdakwa:
APRIHATI LAIA ALS AMA FITRI
2610
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa APRIHATI LAIA Alias AMA FITRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan " sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah

    Terdakwa:
    APRIHATI LAIA ALS AMA FITRI
    Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa APRIHATI LAIAAlias AMA FITRI tersebut tidak diterima;2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 85/Pid.Sus/2019/PN Plw atas nama Terdakwa APRIHATI LAIA AliasAMA FITRI tersebut di atas;Halaman 8 dari 31 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Plw3.
    Aprihati Laia dan temantemannya ;Bahwa setelan mendengar nama pelaku persetubuhan tersebutselanjutnya saksi ada menemui terdakwa Aprihati Laia als Ama Fitri danmembawanya kerumah saksi ;Bahwa maksud dan tujuan saksi membawa terdakwa Aprihati Laia alsAma Fitri kerumah saksi adalah menanyakan kepada terdakwa AprihatiLaia als Ama Fitri tentang apa yang diceritakan oleh adik kandung saksiyakni Basmi Telaumbanua yang mana Basmi Telaumbanua mengatakankepada saksi bahwa terdakwa Aprihati Laia als Ama Fitri
    telah ikutmenyetubuhinya ;Halaman 13 dari 31 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Plw Bahwa pada saat itu terdakwa Aprihati Laia als Ama Fitri mengatakankepada saksi bahwa dia tidak tahu dan terdakwa Aprihati Laia als AmaFitri mengatakan kepada saksi bahwa tanyakan aja sama sdr.
    telah ikutmenyetubuhinya ;Bahwa pada saat itu terdakwa Aprihati Laia als Ama Fitri mengatakankepada saksi bahwa dia tidak tahu dan terdakwa Aprihati Laia als AmaFitri mengatakan kepada saksi bahwa tanyakan aja sama sdr.
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Plw
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
GINA OLIVIA.SH.
Terdakwa:
ASAL AMAN JAYA BU ULOLO ALS JAYA
2714
  • langit les putih;
  • 1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih garis hitam;
  • 1 (satu) buah kaos oblong warna biru dongker;
  • 1 (satu) buah baju lengan panjang warna abu-abu corak macan;
  • 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi Note 5A Model MDE6 warna putih;
  • 1 (satu) buah buku jurnal / buku tamu wisma sarina warna merah;
  • 1 (satu) buah buku jurnal / buku tamu wisma sarina warna biru;
  • Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa APRIHATI

    Aprihati Laia alsAma Fitri tentang apa yang diceritakan oleh adik kandung saksi yakniBasmi Telaumbanua yang mana Basmi Telaumbanua mengatakankepada saksi bahwa sdr. Aprihati Laia als Ama Fitri telah ikutmenyetubuhinya ; Bahwa pada saat itu sdr. Aprihati Laia als Ama Fitri mengatakan kepadasaksi bahwa dia tidak tahu dan sdr. Aprihati Laia als Ama Fitrimengatakan kepada saksi bahwa tanyakan aja sama sdr. Jones ; Bahwa saat saksi membawa sdr.
    Aprihati Laia als Ama Fitri kerumahsaksi, saat itu saksi ada mempertemukan sdr. Aprihati Laia als Ama Fitridengan adik kandung saksi yakni Basmi Telaumbanua dan saksi adamenanyakan kepada Basmi Telaumbanua apakah sdr. Aprihati Laia alsAma Fitri yang telah menyetubuhinya, dan ketika itu Basmi Telaumbanuamenjawab itya sambil menunjuk kearah sdr. Aprihati Laia als Ama Fitribahwasanya sdr.
    Aprihati Laia dan temantemannya ;Bahwa setelan mendengar nama pelaku persetubuhan tersebutselanjutnya saksi ada menemui sdr. Aprihati Laia als Ama Fitri danmembawanya kerumah saksi ;Bahwa maksud dan tujuan saksi membawa sdr. Aprihati Laia als AmaFitri kKerumah saksi adalah menanyakan kepada sdr. Aprihati Laia alsAma Fitri tentang apa yang diceritakan oleh adik kandung saksi yakniBasmi Telaumbanua yang mana Basmi Telaumbanua mengatakankepada saksi bahwa sdr.
    Aprihati Laia als Ama Fitri telah ikutmenyetubuhinya ;Bahwa pada saat itu sdr. Aprihati Laia als Ama Fitri mengatakan kepadasaksi bahwa dia tidak tahu dan sdr. Aprihati Laia als Ama Fitrimengatakan kepada saksi bahwa tanyakan aja sama sdr. Jones ;Bahwa saat saksi membawa sdr. Aprihati Laia als Ama Fitri kerumahsaksi, saat itu saksi ada mempertemukan sdr. Aprihati Laia als Ama Fitridengan adik kandung saksi yakni Basmi Telaumbanua dan saksi adamenanyakan kepada Basmi Telaumbanua apakah sdr.
    Aprihati Laia alsAma Fitri yang telah menyetubuhinya, dan ketika itu Basmi Telaumbanuamenjawab tya sambil menunjuk kearah sdr. Aprihati Laia als Ama Fitribahwasanya sdr. Aprihati Laia als Ama Fitri tersebut juga ikut terlibatmelakukan persetubuhan terhadap dirinya ;Bahwa seingat saksi sdr.
Register : 24-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PA DEMAK Nomor 214/Pdt.G/2022/PA.Dmk
Tanggal 22 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • Juned Ilyas) kepada Penggugat (Susy Aprihati binti Mujiono);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp595.000,00(lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 86/Pid.Sus/2019/PN Plw
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
GINA OLIVIA.SH.
Terdakwa:
OOZATULO LAIA ALS JONES
3416
  • Ketika bangun,ternyata Anak Korban dalam keadaan telanjang bulat; Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi kejadiannya, hanya saja saksiketahui bahwa Aprihati ada menjemput di dekat Masjid Raya;Bahwa Mendengar cerita dari anak korban, saksi langsungmenghubungi orang tua saksi agar datang ke rumah saksi. Kemudiansaksi berusaha mencari orang yang telah melakukan persetubuhankepada anak korban.
    Dimana ketika itu saksi bertemu dengan AprihatiLaia di warung kopi dan ketika saksi menanyakan kejadian persetubuhanyang dilakukan kepada anak korban, Aprihati Laia menyampaikan tidakmengetahui hal tersebut; Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Angerago TelaumbanuaAls Herman melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan yakni: Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan anak korbanBasmi Telaumbanua als Mimi.Terhadap keberatan terdakwa
    Saksi APRIHATI LAIA ALS AMA FITRI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani; Bahwa saksi kenal terdakwa; Bahwa saksi kenal dengan anak korban Basmi Telaumbanua.
    Ama Rebe dan terdakwa, dimana pelaku persetubuhan tersebut baiksaksi Asal Aman, saksi Aprihati Laia dan Terdakwa semua membantah pernahmelakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban Basmi Telaumbanua,namun dipersidangan saksi Harapan Yusuf menerangkan bahwa pada akhirbulan Agustus 2018, saksi ada melihat terdakwa membonceng kakak saksiyakni Basmi Telaumbanua dan pada saat terdakwa tidak ada melihat saksiHarapan Yusuf karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kencangdan tidak menoleh