Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JHON APRIKANUS LEMA
17 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jhon Aprikanus Lema telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Jhon Aprikanus Lema oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda revo Warna Hitam tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE319DK243696, Nomor Mesin: JBE3E123807;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JFZ116GK240015 dan Nomor Mesin JFZ1E1241413;
Dikembalikan kepada Terdakwa Jhon Aprikanus Lema;
Terdakwa:
JHON APRIKANUS LEMA