Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN KALABAHI Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Klb
Tanggal 3 Januari 2024 —
Terdakwa:
JHON APRIKANUS LEMA
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jhon Aprikanus Lema telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Jhon Aprikanus Lema oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor honda revo Warna Hitam tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE319DK243696, Nomor Mesin: JBE3E123807;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Jhon Aprikanus Lema;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JFZ116GK240015 dan Nomor Mesin JFZ1E1241413;

    • Terdakwa:
      JHON APRIKANUS LEMA