Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 508/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 25 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.KRISNA PRAMONO,SH.
2.M. RUSDI, SH,MH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RONI
2.M. ARYA APRILIADI
3.DIMAS TRI RIZKY
309
  • ARYA APRILIADI terdakwa III DIMAS TRI RIZKI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap I MUHAMMAD RONI, dengan pidana penjara selama ; 6 (enam) Bulan, terdakwa II M.
    ARYA APRILIADI dan terdakwa III DIMAS TRI RIZKI dengan pidana penjara masing-masing selama ; 4 (empat) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit HP Merk OPPO F11, warna ungu, No.IMEI 1 : 865013042868932, No.