Ditemukan 1 data
1.KRISNA PRAMONO,SH.
2.M. RUSDI, SH,MH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RONI
2.M. ARYA APRILIADI
3.DIMAS TRI RIZKY
30 — 9
ARYA APRILIADI terdakwa III DIMAS TRI RIZKI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap I MUHAMMAD RONI, dengan pidana penjara selama ; 6 (enam) Bulan, terdakwa II M.
ARYA APRILIADI dan terdakwa III DIMAS TRI RIZKI dengan pidana penjara masing-masing selama ; 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO F11, warna ungu, No.IMEI 1 : 865013042868932, No.