Ditemukan 1 data
MOCH ISKANDAR, SH
Terdakwa:
PUJI APRILIHADI Bin PONIRAN
18 — 13
Menyatakan Terdakwa PUJI APRILIHADI Bin PONIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurtian dalam keadaan memberatkan" ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan ;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdsakwa tetap ditahan ;
5.
Menetapkan agar barang bukti : - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha FIZ R.warna hitam No.Pol : AG-4212-DH (plat bagian depan tidak ada) nomor mesin 4NS-237095, nomor rangka MH3-4NS003 VK264402, dikembalikan kepada Terdakwa Puji Aprilihadi Bin Poniran ; - 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) lembar KTP atas nama pelapor, 1 (satu) lembar ATM atas nama pelapor, uang tunai Rp.150.000, 1 (satu) buah kalkulator bahasa inggris warna putih, 1 (satu) buah HP merk Nokia
Jaksa Penuntut:
MOCH ISKANDAR, SH
Terdakwa:
PUJI APRILIHADI Bin PONIRAN