Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 317/Pid.Sus/2024/PN Plg
Tanggal 16 Mei 2024 — ., M.H
Terdakwa:
Doni Apriliandry Bin Hendry
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Apriliandry Bin Hendry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp800.000.000,00
    ., M.H
    Terdakwa:
    Doni Apriliandry Bin Hendry