Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN TEGAL Nomor 27/Pid.C/2021/PN Tgl
Tanggal 8 Juli 2021 —
Terdakwa:
APRILIATO
224
    1. Menyatakan Terdakwa APRILIATO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap APRILIATO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administrasi kerja sosial;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara

    Terdakwa:
    APRILIATO
    Menyatakan Terdakwa APRILIATO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentangPenanggulangan Virus Corona Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana terhadap APRILIATO oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan sanksi administrasi kerja sosial;3.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN TEGAL Nomor 27/Pid.C/2021/PN Tgl
Tanggal 8 Juli 2021 —
Terdakwa:
APRILIATO
42
    1. Menyatakan Terdakwa APRILIATO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap APRILIATO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administrasi kerja sosial;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara

    Terdakwa:
    APRILIATO