Ditemukan 2 data
Terdakwa:
APRILIATO
22 — 4
- Menyatakan Terdakwa APRILIATO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap APRILIATO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administrasi kerja sosial;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
Terdakwa:
APRILIATOMenyatakan Terdakwa APRILIATO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentangPenanggulangan Virus Corona Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana terhadap APRILIATO oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan sanksi administrasi kerja sosial;3.
Terdakwa:
APRILIATO
4 — 2
- Menyatakan Terdakwa APRILIATO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap APRILIATO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administrasi kerja sosial;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
Terdakwa:
APRILIATO