Ditemukan 1 data
11 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Aprinsal bin Sainul alias Saimuli) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nursila binti Sanron) di depan sidang Pengadilan Agama Bangko setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan: