Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 16-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PA BANGKO Nomor 264/Pdt.G/2024/PA.Bko
Tanggal 16 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
110
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Aprinsal bin Sainul alias Saimuli) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nursila binti Sanron) di depan sidang Pengadilan Agama Bangko setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
    4. Menetapkan: