Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 82/Pid.B/2018/PN Sgr
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
I GEDE PUTU ASTAWA, SH.
Terdakwa:
1.Gusti Ngurah Darma Putra Alias Cuplis
2.Gusti Putu Abdiyasa Alias Gusti Abdi
5612
  • GUSTI PUTU ABDIYASA Als.Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 82/Pid.B/2018/PN.Sgr.GUSTI ABDI dan saksi KADEK REKSI APRIRIANA (dilakukan Penuntutansecara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekitar jam 13.30wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2016 atau setidaktidaknyadalam tahun 2016, bertempat di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk,Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, atau setidaktidaknya disuatu tempatlain yang setidaktidaknya masih termasuk didalam daerah hukum PengadilanNegeri
    Singaraja, dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan olehmereka terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaantersebut diatas, yaitu berawal kesalah pahaman yaitu masalah menggasgas sepeda motor antara saksi Kadek Reksi Apririana (dilakukanPenuntutan secara terpisah) dengan rombongan/temanteman saksi KadekAnto (korban) yaitu diantaranya saksi Komang Gede Artama saat
    bersamasama berteduh dibawah pohon dalam rangka melancong di Hari RayaKuningan di Banjar Dinas Tamblingan, namun kesalahpahaman itu dapatterselesaikan, namun kemudian saksi Kadek Reksi Apririana mengadukankesalahpahaman tersebut kepada mereka terdakwa ;Bahwa kemudian rombongan dari saksi Kadek Anto melanjutkanperjalanan menuju ke Danau Tamblingan dan kemudian dudukdudukdisebuah Balai Bengong, lalu datang terdakwa 1. dan bertanya kepadaKadek Anto, siapa yang menggasgas sepeda motor dan terjadikesalahpahaman
    GUSTI NGURAH DARMA PUTRA Als.CUPLIS kembali memukul saksi Kadek Anto dengan dengan rantaisebanyak 2(dua) kali yang mengenai bagian lengan kiri saksi Kadek Anto,kemudian saksi Kadek Reksi Apririana memukul dari belakang sebanyak2(dua) kali dengan tangan kanan terkepal yang mengenai bagian kepala ; Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Kadek Anto menderita sakit,dan terluka yaitu pilipis kiri, rahang, mata kiri dan kanan serta diatas telingakiri mengalami benjol, lengan bawah luka robek, sebagaimana
    CUPLIS kembali memukul saksi Kadek Anto dengan dengan rantaisebanyak 2(dua) kali yang mengenai bagian lengan kiri saksi Kadek Anto,Halaman 12 dari 18 Putusan Nomor 82/Pid.B/2018/PN.Sgr.kemudian saksi Kadek Reksi Apririana memukul dari belakang sebanyak2(dua) kali dengan tangan kanan terkepal yang mengenai bagian kepala ;Menimbang, bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Kadek Antomenderita sakit, dan terluka yaitu pilipis kiri, rahang, mata kiri dan kanan sertadiatas telinga kiri mengalami benjol
Register : 21-10-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1650/Pdt.G/2022/PA.Bms
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Memberi izin kepada Pemohon ( JATMIKO Bin NARTAM SUNARDIANTO ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( CHRISTRI APRIRIANA Binti H. SUTOTO ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 477000,00 ( empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Register : 31-10-2011 — Putus : 02-01-2012 — Upload : 30-08-2016
Putusan PA CILACAP Nomor 3681/Pdt.G/2011/PA.Clp
Tanggal 2 Januari 2012 — penggugat tergugat
70
  • Bahwa setelah akad nikah, Penggugat dengan Tergugat hidup di rumah bersama yangberalamat di Jalan Klewih RT.06 RW.12 Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan,Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 12 tahun, dalam keadaan harmonis; 10.11Bahwa selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat sudah berhubungan kelamin(Bada Dukhul) sudah dikaruniai anak 2 (anak) yang bernama:e TAUFIK REFIN FAJAR, umur 12 tahun, jenis kelamin laki laki, lahir di Cilacap;e ISNAENI APRIRIANA KHAELA, umur 4 tahun, jenis
Register : 02-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 83/Pid.B/2018/PN Sgr
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
I GEDE PUTU ASTAWA, SH.
Terdakwa:
Kadek Anto
1910
  • bulanSeptember 2016, atau setidaktidaknya dalam tahun 2016, bertempat diBanjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, KabupatenBuleieng, atau disuatu tempat lain setidak tidaknya masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, melakukan Penganiayaanyang dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut;Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaantersebut diatas, yaitu berawal kesalahpahaman yaitu masalah menggasgassepeda motor antara saksi Kadek Reksi Apririana