Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 459/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 19 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAHTIAR, S.Sos., M.Si
Terdakwa:
APRITRIANI LONA
253
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa APRITRIANI LONA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ketertiban Umum
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila