Ditemukan 1 data
BAHTIAR, S.Sos., M.Si
Terdakwa:
APRITRIANI LONA
25 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa APRITRIANI LONA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ketertiban Umum
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila