Ditemukan 3 data
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rino Aqarius Ginting
87 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rino Aqarius Ginting tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Rino Aqarius Ginting
Budi Febriandi, SH
Terdakwa:
Rino Aqarius Ginting Alias Rino Ginting
79 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rino Aqarius Ginting Alias Rino Ginting,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Penuntut Umum:
Budi Febriandi, SH
Terdakwa:
Rino Aqarius Ginting Alias Rino Ginting
13 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Aqarius alias Akarius bin Bacas) kepada Penggugat (Darsih binti Pingi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah);