Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2530/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 26 Februari 2024 —
Terdakwa:
AQUALDO JOHANNES RAMBITAN
846
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Aqualdo Johannes Rambitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    AQUALDO JOHANNES RAMBITAN