Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AQUALDO JOHANNES RAMBITAN
84 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Aqualdo Johannes Rambitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
AQUALDO JOHANNES RAMBITAN