Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 4/Pid.C/2021/PN Pbm
Tanggal 28 Juli 2021 —
Terdakwa:
Jumilianti binti Arahmaan Syaad
5513
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwaJumilianti Binti Arahmaan Syaadtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jumilianti Binti Arahmaan Syaadoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulandengan ketentuan

    Terdakwa:
    Jumilianti binti Arahmaan Syaad
    (Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor : 4/Pid.C/2021/PN PbmCatatan dari persidangan umum Pengadilan Negeri Prabumulih yangmengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Jumilianti Binti Arahmaan Syaad;Tempat lahir : Palembang;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / Minggu 13 Juni 1982;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun V Desa Lubuk Raman Kec. RambangDangku Kab.
    Menyatakan terdakwa Jumilianti Binti Arahmaan Syaad telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenganiayaan Ringan;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jumilianti Binti Arahmaan Syaadoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan denganketentuan bahwa pidana yang dijatunkan kepada terdakwa tidak perlu dijalanikecuali ada putusan hakim yang menyatakan Terdakwa tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 3(tiga) bulan;3.