Ditemukan 4 data
GORUT PERTHIKA, SH
Terdakwa:
JUNAEDI Als CEMONK Bin JELANI
17 — 0
CLAUDYIO GORKY ARANTHA.
- 1 (satu) buah KTP an.
CLAUDYIO GORKY ARANTHA
- 1 (satu) buah KTM an.CLAUDYIO GORKY ARANTHA
- 1 (satu) buah SIM C an.CLAUDYIO GORKY ARANTHA
- 1 (satu) buah Kartu BPJS an.CLAUDYIO GORKY ARANTHA
- 1 (satu) buah Kartu ATM an.CLAUDYIO GORKY ARANTHA
- 1 (satu) buah SIM B1 an.ANGGA PRATAMA
- 1 (satu) buah SIM A an.BANGKIT PUTRA NANDA
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
Dikembalikan kepada saksi korban a.n.
CLAUDYIO GORKY ARANTHA Bin (Aim) AGUS HERINAL
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah
18 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama (Ainun Jariyah binti Usman) untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama (Arantha Zhillulfata Syauqanie Rijal bin Muhammad Syamsurijal);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 230,000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
57 — 54
2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wide Mulyana Bin Wiyardi Syarkawi) terhadap Penggugat (Dian Arantha Putri binti Amran Yunus).
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
65 — 47
sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah selama iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Arantha
strong>, laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2016, berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada pemegang hak hadlanah (Penggugat Rekonvensi) untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah (Tergugat Rekonvensi) untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekovensi untuk membayar kepada Penggugat Rekovensi nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Arantha