Ditemukan 1 data
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
HENDRA LEKSMANA ALIAS HENDRA bin ARASKIMAN
22 — 7
- Menyatakan Terdakwa Hendra Leksmana Alias Hendra Bin Araskiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Permufakatan Jahat Tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
HENDRA LEKSMANA ALIAS HENDRA bin ARASKIMAN