Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Bls
Tanggal 11 April 2022 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
HENDRA LEKSMANA ALIAS HENDRA bin ARASKIMAN
227
    1. Menyatakan Terdakwa Hendra Leksmana Alias Hendra Bin Araskiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Permufakatan Jahat Tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    SRI HARIYATI, SH
    Terdakwa:
    HENDRA LEKSMANA ALIAS HENDRA bin ARASKIMAN