Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 890/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
260
  • seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 1 November 2012 yang sesuai Kutipan Akta Perkawinan No: 521/K.WNI/2012 tanggal 1 November 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan hukum anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Gusi Putu Gaia Arawinka