Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 814/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Tanggal 16 September 2021 —
Terdakwa:
FIKI ARBIANSA Alias FIKI Bin Alm. RUSMAN
223
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fiki Arbiansa alias Fiki bin Rusman (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana

    Terdakwa:
    FIKI ARBIANSA Alias FIKI Bin Alm. RUSMAN
Register : 08-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA Kepahiang Nomor 103/Pdt.G/2023/PA.Kph
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
202
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Arbiansa bin Sahrin) terhadap Penggugat (Ridana Putri binti Tarmizi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 03-10-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PA NABIRE Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.Nbr
Tanggal 25 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8725
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Pengugat secaraverstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Arbiansa bin Rampe) terhadap Penggugat (Salma binti Barani);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus
Register : 01-09-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PA KENDARI Nomor 747/Pdt.G/2021/PA.Kdi
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
88
  • Kendari
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon) berupa:
      1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
      2. Mutah sejumlah Rp 20.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
    3. Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama Muh.Saiful Reza Arbiansa