Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 872/Pdt.G/2024/PA.Badg
Tanggal 27 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • DALAM KONPENSI

    - Menolak gugatan Penggugat;

    DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;

    1. Menetapkan anak yang bernama ARCHELIO RAJA KUSUMAPUTRA (L) lahir di Bandung tanggal 27 Agustus 2022 (Umur 1 tahun 6 bulan) dalam asuhan Penggugat Rekovensi sebagai ibu kandungnya;
    2. Memerintahkan Penggugat Rekonpensi untuk memberikan
    kebebasan kepada Tergugat Rekonpensi untuk menemui anaknya yang bernama ARCHELIO RAJA KUSUMAPUTRA (L) lahir di Bandung tanggal 27 Agustus 2022 guna memberikan perhatikan dan mencurahkan kasih sayangnya;
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak (Hadhanah) kepada anaknya yang bernama ARCHELIO RAJA KUSUMAPUTRA (L) lahir di Bandung tanggal 27 Agustus 2022, setiap bulannya sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diluar
Register : 22-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 15-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 319/Pdt.P/2024/PN Jap
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon:
1.Vinsensius Langi Laka
2.Sisilia Kandaimu
40
  • Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
    Menyatakan bahwa para Pemohon mengakui dan mengesahkan 2( dua ) orang anak laki-laki bernama :
    Lionel Raguel Faidiban Langi Laka , Jenis kelamin Laki-laki lahir di Jayapura Tanggal 10 Februai 2016 ;
    Ivender Archelio Faidiban Langi Laka ,jenis kelamin laki laki, lahir di Jayapura Tanggal 26 April 2019 yang lahir di luar nikah dari seorang laki-laki yang bernama VINSENSIUA LANGI LAKA dan seorang

Register : 20-12-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 8497/Pdt.G/2022/PA.IM
Tanggal 25 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3212
  • Nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Afirla Arista Lailatul Aziz dan Muhayadan Archelio Azis sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya;

    yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);