Ditemukan 10 data
Ulrich Martin Gotz
Tergugat:
Desak Nyoman Karmini
148 — 191
/Pdt.G/2019/PN Dps5.rupiah, mengingat pembayaran tersebut akan dilaksanakan denganmenggunakan mata uang Rupiah meskipun harga yang telahdisepakati dengan nilai tukar Euro;Bahwa kemudian, dalam rentang waktu sejak bulan September 2015Sampai dengan Mei 2016, Penggugat telah memenuhi keseluruhantransfer harga tanah hak pakai tersebut kepada Ketut Ardanta, yangselanjutnya Ketut Ardanta melanjutkan pembayaran ke rekening milikTergugat dengan total sebesar Rp. 2.487.000.000, (Dua MilyarEmpat Ratus Delapan
Bahwa dalam gugatan Penggugat juga menyebutkan nama Ketut Ardanta ditunjuk sebagai orangkepercayaan/perwakilan Penggugat serta sebagai orangHal. 17 dari 44 halaman, Putusan Perdata Gugatan Nomor 186/Pdt.G/2019/PN Dpsyang menerima pembayaran atau sejumlah uang terkaitpembelian jual beli obyek sengketa agar proses pembelianatas obyek sengketa tersebut kepada pemilik tanah dapatberjalan dengan baik, akan tetapi pada dalil lainnyaPenggugat menyatakan Tuan Ketut Ardanta melanjutkantidak mentransfer langsung
Oleh karernanyasegala tindakan hukum yang dilakukan oleh Penggugatdengan Tuan Ketut Ardanta adalah fictie.
DimanaPenggugat dalam hal ini telah menundukkan dirinya;4.2. bahwa oleh sebab itu hubungan hukum yang terjadi adalahantara Penggugat dengan Tuan Ketut Ardanta yangdibuktikan oleh dalil Penggugat yang menyatakan seluruhtransfer uang pembelian atas obyek sengketa ditransfer kerekening Tuan Ketut Ardanta;4.3. bahwa Penggugat dalam hal ini tidak pernah mengadakanperjanjian dengan Tergugat berkenaan dengan obyekperkara, oleh karenanya antara Penggugat denganTergugat tidak memiliki hubungan hukum;4.4.
Gugatan Penggugat Mengandung Cacat Error In Personae5.1.5.2.5.3.bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan telahmentransfer uang kepada Tuan Ketut Ardanta untukpembayaran jual beli atas objek sengketa;bahwa faktanya hubungan hukum yang timbul dalamperkara a quo adalah antara Penggugat dengan Tuan Ketut Ardanta, namun dalam gugatan Penggugat, Tergugatditempatkan sebagai pihak prinsipil dalam perkara a quo.Padahal tidak ada satupun perjanjian antara Penggugatdengan Tergugat berkenaan dengan objek
272 — 155
, yang selanjutnya Ketut Ardanta melanjutkan pembayaran ke rekening milik Tergugat dengantotal sebesar Rp. 2.487.000.000, (Dua Milyar Empat Ratus Delapan PuluhTujuh Juta Rupiah), yang dapat diuraikan sebagai berikut:o Transfer ke rekening BCA No.7680395998 atas nama Desak NyomanKarmini (Tergugat), pada tanggal 4 September 2015 sebesar Rp.760.000.000.
olehPenggugat dengan Tuan Ketut Ardanta adalah fictie.
DimanaPenggugat dalam hal ini telah menundukkan dirinya;bahwa oleh sebab itu hubungan hukum yang terjadi adalahantara Penggugat dengan Tuan Ketut Ardanta yang dibuktikanoleh dalil Penggugat yang menyatakan seluruh transfer uangpembelian atas obyek sengketa ditransfer ke rekening Tuan Ketut Ardanta;bahwa Penggugat dalam hal ini tidak pernah mengadakanperjanjian dengan Tergugat berkenaan dengan obyek perkara,oleh karenanya antara Penggugat dengan Tergugat tidakmemiliki hubungan hukum;bahwa karena tidak
Gugatan Penggugat Mengandung Cacat Error In Personae5.1.5.2.5.3.bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan telahmentransfer uang kepada Tuan Ketut Ardanta untukpembayaran jual beli atas objek sengketa;bahwa faktanya hubungan hukum yang timbul dalam perkara aquo adalah antara Penggugat dengan Tuan Ketut Ardanta,namun dalam gugatan Penggugat, Tergugat ditempatkan sebagaipihak prinsipil dalam perkara a quo.
jelas dalam gugatan ditunjuk sebagai perwakilan dari Penggugatsebagaimana secara jelas dan tegas dinyatakan dalam dalil gugatanPenggugat dimana pembayaran atas objek sengketa ditransfer kerekening tuan KETUT ARDANTA;Bahwa seharusnya KETUT ARDANTA yang ditempatkan sebagaipihak prinsipil (Tergugat), namun dalam gugatan Penggugat, Tergugatditempatkan sebagai pihak prinsipil dalam perkara a quo;Halaman 18 dari 39 Putusan Nomor 81/Pdt/2020/PT DPSTanggapan terhadap Dalil Penggugat point 6 dalam Gugatan
9 — 0
Pramudya Ardanta bin Taufik Idhan alias Taufik Badiussaman (anak laki-laki);
Pramudya Ardanta bin Taufik Idhan alias Taufik Badiussaman (anak laki-laki);
Pramudya Ardanta bin Taufik Idhan alias Taufik Badiussaman telah meninggal dunia pada tanggal 05 Februari 2024 dalam keadaan Islam;
Pramudya Ardanta (anak laki-laki);