Ditemukan 1 data
12 — 2
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin Pemohon (Dadi Mardiana Sudrajat, S.Pd bin Jajat Sudrajat) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Nina Ardeliyani binti Momon Supratman) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4. Membebankan kepada Pemohon