Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 244/Pdt.P/2023/PN Sda
Tanggal 3 Agustus 2023 — Pemohon:
Ardhitian Herdhiantha Ralind
126
  • Pemohon:
    Ardhitian Herdhiantha Ralind
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 208/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
VIGO DIO ARDHITIAN SUPRAPTO
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Vigo Dio Ardhitian Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    Vigo Dio Ardhitian Suprapto, dikembalikan kepada Terdakwa Vigo Dio Ardhitian Suprapto;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    LASIMIN
    Terdakwa:
    VIGO DIO ARDHITIAN SUPRAPTO
Register : 31-08-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 107/Pid.B/2022/PN Mad
Tanggal 22 September 2022 — Penuntut Umum:
Rini Suwandari,SH
Terdakwa:
Vigo Dio Ardhitian Suprapto Bin Dedik Suprapto
4414
    1. Menyatakan Terdakwa Vigo Dio Ardhitian Suprapto Bin Dedik Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    Rini Suwandari,SH
    Terdakwa:
    Vigo Dio Ardhitian Suprapto Bin Dedik Suprapto
Register : 07-10-2014 — Putus : 01-12-2014 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN KEBUMEN Nomor 229/Pid.B/2014/PN Kbm
Tanggal 1 Desember 2014 — BAYU WIBOWO Bin BAMBANG WALUYO
234
  • GUNTUR SUGOTO bin BROTO ADMOJOBahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya di Berita AcaraPenyidikan benar;Bahwa, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar pukul 16.30 WIB dijalan desa Dukuh Kranggan Rt.03 Rw.04 Desa Prembun Kecamatan PrembunKabupaten Kebumen, tepatnya di perempatan jalan Desa Kranggan telahterjadi perkelahian antara saksi Taufiq Ardhitian bin Untung Sujito denganterdakwa;Bahwa, awalnya saksi mengetahui ada perkelahian antara saksi TaufiqArdhitian bin Untung Sujito