Ditemukan 4 data
Ardhitian Herdhiantha Ralind
12 — 6
Pemohon:
Ardhitian Herdhiantha Ralind
LASIMIN
Terdakwa:
VIGO DIO ARDHITIAN SUPRAPTO
14 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Vigo Dio Ardhitian Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Vigo Dio Ardhitian Suprapto, dikembalikan kepada Terdakwa Vigo Dio Ardhitian Suprapto;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
VIGO DIO ARDHITIAN SUPRAPTO
Rini Suwandari,SH
Terdakwa:
Vigo Dio Ardhitian Suprapto Bin Dedik Suprapto
44 — 14
- Menyatakan Terdakwa Vigo Dio Ardhitian Suprapto Bin Dedik Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
Penuntut Umum:
Rini Suwandari,SH
Terdakwa:
Vigo Dio Ardhitian Suprapto Bin Dedik Suprapto
23 — 4
GUNTUR SUGOTO bin BROTO ADMOJOBahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangannya di Berita AcaraPenyidikan benar;Bahwa, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar pukul 16.30 WIB dijalan desa Dukuh Kranggan Rt.03 Rw.04 Desa Prembun Kecamatan PrembunKabupaten Kebumen, tepatnya di perempatan jalan Desa Kranggan telahterjadi perkelahian antara saksi Taufiq Ardhitian bin Untung Sujito denganterdakwa;Bahwa, awalnya saksi mengetahui ada perkelahian antara saksi TaufiqArdhitian bin Untung Sujito