Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN KEBUMEN Nomor 230/Pid.B/2014/PN Kbm
Tanggal 2 Desember 2014 — TAUFIQ ADHITIAN BIN UNTUNG SUJITO
5417
  • Menyatakan Terdakwa TAUFIQ ADHITIAN BIN UNTUNG SUJITO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3).
    TAUFIQ ADHITIAN BIN UNTUNG SUJITO
    PUTUSANNomor 230/Pid.B/2014/PN KbmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tgl JahirJenis kelaminKewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanTAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO;Jakarta;20 Tahun/02 Desember 1993;Laktlaki;Indonesia;Dukuh Kranggan RT.03 RW.04 Desa PrembunKecamatan Prembun Kabupaten Kebumen
    Menyatakan terdakwa TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukanpenganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan tunggal melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNGSUJITO dengan pidana penjara selama 02 (dua) bulan dengan perintah agarterdakwa ditahan.3.
    Menetapkan supaya terdakwa TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITOdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.
    Perk : PDM301/KEBUM/0914tertanggal 06 Oktober 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO, pada hariMinggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2014, atau setidaktidaknya masih dalamtahun 2014 bertempat di Dukuh Kranggan RT.003 RW.004 Desa Prembun KecamatanPrembun Kabupaten Kebumen atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan
    Menyatakan Terdakwa TAUFIQ ADHITIAN BIN UNTUNG SUJITO tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3). Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatutindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;4).
Putus : 23-02-2015 — Upload : 18-04-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 6/Pid/2015/PT SMG
Tanggal 23 Februari 2015 — TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO
2721
  • TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO
    PUTUSANNomor : 6/Pid/2015/PT.SMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUUJITO ; Tempat Lahir : Jakarta 5 02 22 nono en neonUmur/igl.lahir : 20 Tahun/02 Desember 1993 ; Jenis Kelamin eeKewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dukuh Kranggan Rt. 03 Rw. 04 Desa PrembunKecamatan Prembun
    memeriksa danmengadili perkara ini ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kebumentanggal, 02 Desember 2014 Nomor : 230/Pid.B/2014/ PN.Kom. dalamperkara terdakwa tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangankarena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanPenuntut Umum sebagai berikut : Hal 1 dari 7 hal Put.No.6/Pid /2015/PT.SMGDAKWAAN: 2 720 202 22 enna en nnn ennaBahwa ia terdakwa TAUFIQ ADHITIAN
    HARYANTOselaku dokter pada UPTD Unit Kebumen $;Bahwa perbuatan terdakwa TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUUJITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (1) KUHP ; Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum dalamtuntutannya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriKebumen memutuskan sebagai berikut : 1.
    Menyatakan terdakwa TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNGSUJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukantindak pidana telah melakukan penganiayaan yangmengakibatkan luka sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan tunggal melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ; 2Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIQ ADHITIANBin UNTUNG SUJITO dengan pidana penjara selama 02 (dua)bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan ;Menetapkan supaya terdakwa TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO dibebani membayar
    (duaribu lima ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umumtersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen telahmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; 1).Menyatakan Terdakwa TAUFIQ ADHITIAN BIN UNTUNGSUJITO tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan;.
Register : 01-12-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 13-01-2022
Putusan PT SEMARANG Nomor 1/PID.SUS-Pemilu/2015/PT SMG
Tanggal 7 Desember 2015 —
258
  • Saat sampai di perempatan jalan Dukuh Karanggan Rt.03Rw.04 Desa Prembun Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumenterdakwa bertemu dengan saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNGSUJITO. Kemudian saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITOmenghentikan kendaraan terdakwa bermaksud untuk menanyakankenapa sebelumnya terdakwa menghina ibu saksi.
    Saat itu terdakwamembantah jika telah menghina ibu saksi, lalu terjadi cecok mulutantara terdakwa dan saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO.Lalu dalam posisi saling berhadapan saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO menampar pipi kanan terdakwa sebanyak satu kali.Setelah itu terdakwa langsung memukul saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO dengan tangan kanan terkepal sebanyak 3 (tiga)kali, sebanyak 2 (dua) kali mengenai badan/punggung saksi dan 1(satu) kali mengenai pipi kiri saksi.
    Saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO kemudian berusaha untuk merangkul dan memelukterdakwa, tetapi tidak kena. Saat itu terdakwa kembali memukul saksisebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan terkepal mengenai kepalabagian depan saksi hingga saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNGSUJITO terjatuh.Setelah itu datang saksi GUNTUR SUGOTO dan saksi ANJARSUGENG RIYADI berusaha untuk melerai, namun terdakwa dan saksiTAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO masih saling berusahauntuk memukul. Kemudian datang sdri.
    Deborah Maria yangmerupakan ibu kandung saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNGSUJITO untuk melerai, baru akhirnya mereka bisa berhenti.
    hari Minggu tanggal 25Mei 2014 sekitar pukul 16.45 WIB telah melakukan pemeriksaanterhadap TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO dengan hasilpemeriksaan :1.
Register : 07-10-2014 — Putus : 01-12-2014 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN KEBUMEN Nomor 229/Pid.B/2014/PN Kbm
Tanggal 1 Desember 2014 — BAYU WIBOWO Bin BAMBANG WALUYO
234
  • Saatsampai di perempatan jalan Dukuh Karanggan Rt.03 Rw.04 Desa PrembunKecamatan Prembun Kabupaten Kebumen terdakwa bertemu dengan saksiTAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO. Kemudian saksi TAUFIQADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO menghentikan kendaraan terdakwa bermaksuduntuk menanyakan kenapa sebelumnya terdakwa menghina ibu saksi. Saat ituterdakwa membantah jika telah menghina ibu saksi, lalu terjadi cecok mulut antaraterdakwa dan saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO.
    Lalu dalamposisi salng berhadapan saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITOmenampar pipi kanan terdakwa sebanyak satu kali. Setelah itu terdakwa langsungmemukul saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO dengan tangan kananterkepal sebanyak 3 (tiga) kali, sebanyak 2 (dua) kali mengenai badan/punggungsaksi dan 1 (satu) kali mengenai pipi kiri saksi. Saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO kemudian berusaha untuk merangkul dan memeluk terdakwa,tetapi tidak kena.
    Saat itu terdakwa kembali memukul saksi sebanyak 3 (tiga) kalimenggunakan tangan terkepal mengenai kepala bagian depan saksi hingga saksiTAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO terjatuh. Setelah itu datang saksi GUNTUR SUGOTO dan saksi ANJAR SUGENG RIYADIberusaha untuk melerai, namun terdakwa dan saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO masih saling berusaha untuk memukul.
    Kemudian datang sdri.Deborah Maria yang merupakan ibu kandung saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO untuk melerai, baru akhirnya mereka bisa berhenti. KemudianPutusan Nomor 229/Pid.B /2014/PN Kbm hal 2 of 11saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO bersama sdri.
    Deborah Marialangsung pergi ke Puskesmas Prembun untuk berobat, selanjutnya ke PolsekPrembun untuk melaporkan kejadian tersebut.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO mengalami lukaluka sebagaimana Visum Et Repertum dariUPTD Unit Puskesmas Prembun Nomor :353/240/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014yang ditandatangani oleh dr.
Putus : 22-01-2015 — Upload : 14-04-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 1/Pid/2015/PT SMG
Tanggal 22 Januari 2015 — BAYU WIBOWO Bin BAMBANG WALUYO
1711
  • Saat sampai di perempatanjalan Dukuh Karanggan Rt.03 Rw.04 Desa PrembunKecamatan Prembun Kabupaten Kebumen terdakwabertemu dengan saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNGSUJITO. Kemudian saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO menghentikan kendaraan terdakwabermaksud untuk menanyakan kenapa sebelumnyaterdakwa menghina ibu saksi. Saat itu terdakwamembantah jika telah menghina ibu saksi, lalu terjadicecok mulut antara terdakwa dan saksi TAUFIQADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO.
    Lalu dalam posisisaling berhadapan saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO menampar pipi kanan terdakwasebanyak satu kali. Setelah itu terdakwa langsungmemukul saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNGSUJITO dengan tangan kanan terkepal sebanyak 3(tiga) kali, sebanyak 2 (dua) kali mengenai badan/punggung saksi dan 1 (satu) kali mengenai pipi kirisaksi. Saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITOkemudian berusaha untuk merangkul dan memelukterdakwa, tetapi tidak kena.
    Saat itu terdakwa kembalimemukul saksi sebanyak 3 (tiga) kali menggunakantangan terkepal mengenai kepala bagian depan saksi2.hingga saksi TAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITOterjatuh.Setelah itu datang saksi GUNTUR SUGOTO dan saksiANJAR SUGENG RIYADI berusaha untuk melerai,namun terdakwa dan saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO masih saling berusaha untukmemukul. Kemudian datang sdri.
    Deborah Maria yangmerupakan ibu kandung saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO untuk melerai, baru akhirnya merekabisa berhenti. Kemudian saksi TAUFIQ ADHITIAN BinUNTUNG SUJITO bersama sdri.
    Deborah Marialangsung pergi ke Puskesmas Prembun untuk berobat,selanjutnya ke Polsek Prembun untuk melaporkankejadian tersebut.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksiTAUFIQ ADHITIAN Bin UNTUNG SUJITO mengalamilukaluka sebagaimana Visum Et Repertum dari UPTDUnit Puskesmas Prembun Nomor : 353/240/VI/2014tanggal 05 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr.Haryanto, yang menerangkan bahwa pada hari Minggutanggal 25 Mei 2014 sekitar pukul 16.45 WIB telahmelakukan pemeriksaan terhadap TAUFIQ ADHITIANBin
Register : 07-02-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 30-03-2022
Putusan PA BLORA Nomor 238/Pdt.G/2022/PA.Bla
Tanggal 30 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1715
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Adhitian Nursalim Bin Supodo) terhadap Penggugat (Siti Kusniah Binti Sumindar);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);