Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 248/Pid.B/2018/PN Tar
Tanggal 14 Agustus 2018 —
Terdakwa:
ARDHYANSA Als ARDHY Bin LAONDING
5914
    1. Menyatakan terdakwa ARDHYANSA Als ARDHY Bin LAONDINGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
    5. Menyatakan

    Terdakwa:
    ARDHYANSA Als ARDHY Bin LAONDING