Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 241/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 Mei 2023 — Penuntut Umum:
ISMI KHAIRUNNISA, SH
Terdakwa:
1.MICHAEL ROBBY SUHENDAR
2.DWI ERLANGGHA
9515
  • SUHENDAR dan terdakwa II DWI ERLANGGHA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung A 53 warna hitam dengan softcase

    Dikembalikan kepada saksi PRADITA ARDIANTANTRA