Ditemukan 5 data
Terdakwa:
FATURAHMAN Bin ARDIUN
29 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Faturahman bin Ardiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan
Reg: KH 5958 LM;
Dikembalikan kepada Terdakwa Faturahman bin Ardiun;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Terdakwa:
FATURAHMAN Bin ARDIUN
17 — 4
PENETAPANNomor 0077/Pdt.P/2019/PA.Mtwance .seo DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Teweh yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Dispensasi Kawinyang diajukan oleh :Arian alias Ariansyah bin Ardiun, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikanSD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Luwe HuluRT.004 Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara.
23 — 9
Suhari alias Djohari) kepada Penggugat (Helda Wati binti Ardiun);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
47 — 11
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Fathul Rohman bin Ardiun) terhadap Penggugat (Sugiyanti binti Podo);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.343.000,00 (satu juta tiga
22 — 8
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Edi Sunarso bin Ardiun) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Rosita binti Masni) di muka sidang Pengadilan Agama Buntok;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mutah berupa