Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MIKO AREGEL Bin KOMAN
61 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MIKO AREGEL Bin KOMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan
Terdakwa:
MIKO AREGEL Bin KOMAN
PRATAMA HADI K,S.H
Terdakwa:
RUSLAN Als ALAN Bin AMIR
53 — 8
Dalam perkara ini JaksaPenuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Miko Aregel Bin Koman yangidentitasnya tidak dibantah kebenarannya oleh Terdakwa. Namun demikian,kebenaran identitas Terdakwa tersebut tidak dengan serta merta membuktikanbahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya.
Rico Anggi Bernandus, SH.
Terdakwa:
JONI ISKANDAR Bin SRI JAYA
80 — 0
- 1 (satu) Bungkus plastik asoi berwarna hitam kosong;
- 1 (satu) Bungkus plastik bekas pampers;
- 1 (satu) Bungkus plastik asoi bening kosong;
- 1 (satu) dompet kecil berwarna merah;
- 1 (satu) Unit Handphone android Merk OPPO berwarna putih;
- 1 (satu) Unit Handphone android Merk OPPO berwarna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia berwarna Pink;
Dipergunakan dalam perkara MIKO AREGEL