Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 21/Pdt.P/2020/PN Sdk
Tanggal 24 Maret 2020 — Pemohon:
PARDAMEAN SIHOTANG
248
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama anak pemohon yang pertama adalah DEPI ARENTIKA SIHOTANG sesuai yang tertera di dalam ijazah anak pemohon yang pertama;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi untuk mengeluarkan penggantian Akta Kelahiran anak pemohon yang pertama No. 1211CLT0305201211126,dari nama DEVI ARENTIKA SIHOTANG menjadi DEPI ARENTIKA