Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 162/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — ,
Terdakwa:
NIZAR ARFAHNA
203
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa NIZAR ARFAHNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama NIZAR ARFAHNA di kembalikan kepada Terdakwa;
    4. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)

    ,
    Terdakwa:
    NIZAR ARFAHNA
    Gerilya, No. 241, Purwokerto, pada hari Jumattanggal 6 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB dalam perkara Terdakwa: NIZAR ARFAHNA; Terdakwa tidak ditahan;Susunan Sidang:Melcky Johny Otoh, S.H......... ccc cee cece eee eee ee cee eee eee see eeeeeeeeneas Hakim;Danarso, S.H, M.H...... 0... ccccceeeeeeee eee eeeeeeeeeeeeaeeeeeeeeeeaeaa Panitera Pengganti;Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, laluHakim memerintahkan kepada Penyidik agar menghadirkan Terdakwa ke ruangsidang;Penyidik menghadirkan
    Yamin Nomor 19 Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto SelatanKabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum PengadilanNegeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas danterdakwa atas nama NIZAR ARFAHNA kedapatan tidak menghindari ataumelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2)huruf b jo
    Penanggulangan Penyakitdi Kabupaten Banyumas..Bahwa dalam memberikan keterangan sama sekali tidak merasamendapat tekanan atau paksaan dari pemeriksa serta bersediadipanggil Kembali bila dikemudian hari diperlukan keterangannya;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut:NIZAR ARFAHNA
    Menyatakan terdakwa NIZAR ARFAHNA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;os Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTPatas nama NIZAR ARFAHNA di kembalikan kepada Terdakwa;4.
Register : 06-08-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 162/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 6 Agustus 2021 — ,
Terdakwa:
NIZAR ARFAHNA
1212
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa NIZAR ARFAHNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama NIZAR ARFAHNA di kembalikan kepada Terdakwa;
    4. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)

    ,
    Terdakwa:
    NIZAR ARFAHNA