Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 17-P/PM.I-07/AD/XI/2022
Tanggal 10 Nopember 2022 —
Terdakwa:
Andhika Nur Arfandia
1186
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Prada Andhika Nur Arfandia NRP 1721103000003389, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak menunjukan SIM yang sah.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.
3.

Terdakwa:
Andhika Nur Arfandia