Ditemukan 3 data
OPIK BARLIA, SH
Terdakwa:
SEPTA ARGADY PUTRA Bin SARJIMAN
37 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SEPTA ARGADY PUTRA Bin SARJIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
OPIK BARLIA, SH
Terdakwa:
SEPTA ARGADY PUTRA Bin SARJIMAN
OPIK BARLIA, SH
Terdakwa:
GENTA PRASDITA NUSANTARA Bin PAMUNGKAS DIDIK SANTOSA
45 — 14
SULIS SETIARINI Alamat Mulyosari Rt. 005 Rw. 002, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merek CARGLOSS;
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merek dKROOM;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam dengan lengan bergaris 3 (tiga) warna putih merek Adidas;
Dipergunakan dalam pemeriksaan perkara nomor 126/Pid.B/2022/PN Wno, atas nama Terdakwa SEPTA ARGADY PUTRA Bin.
87 — 30
SULIS SETIARINI Alamat Mulyosari Rt 005 Rw 002, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul ,1 (satu) Buah Helm Warna hitam merk CARGLOSS , 1 (satu) Potong Celana Panjang warna hitam merk dKROOM, dan 1 (satu) Potong Jaket warna hitam dengan lengan bergaris 3 (tiga) warna putih merk adidas
dipergunakan dalam perkara lain An.Terdakwa SEPTA ARGADY PUTRA.