Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 144/Pid.B/2019/PN Jmr
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD JUFRI, SH.
Terdakwa:
SAMSUL ARIFIN bin DURASMAN
192
  • Telkom Indonesia selaku pemiliknya melalui saksi GEA ARGADYA;
  • 1 (satu) buah tang catut warna hitam hijau dan 1 (satu) buah zak warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • GEA ARGADYA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi sebagai Team Leader Tanggul INNER PT Telkom Indonesia;Bahwa saksi mengetahui adanya pencurian kabel milik PT.
    Telkom Indonesia selaku pemiliknyamelalui saksi GEA ARGADYA, sementara 1 (Satu) buah tang catut warna hitamhijau dan 1 (satu) buah zak warna putin adalah sarana/alat yang digunakan olehterdakwa dan kedua temannya untuk melakukan tindak pidana akan dirampasuntuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan
    Telkom Indonesia selaku pemiliknya melalui saksi GEA ARGADYA; 1 (Satu) buah tang catut warna hitam hijau dan 1 (satu) buah zak warnaputih, dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 1 April 2019, oleh kami,Wahyu Widuri, S.H..,M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Ruth Marina DamayantiSiregar, S.H..
    Register : 23-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 08-10-2018
    Putusan PN JEMBER Nomor 457/Pid.B/2018/PN Jmr
    Tanggal 17 Juli 2018 — Penuntut Umum:
    TOTOK WALIDI,SH.
    Terdakwa:
    DIDIK ERMAYANI bin SARKAWI
    287
    • Saksi Gea Argadya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018, sekira jam 09.00 wib,saksi mendapat telephone dari Satpat Telkom Ambulu, yangmemberitahukan telah mengamankan pelaku pencurian kabel telephone; Bahwa saksi kemudian pergi Ambulu, dan menemukan yang mengambilkabel telephone milik telkom adalah Terdakwa yang dahulu adalahpegawai telkom; Bahwa kabel telehone yang diambil oleh terdakwa adalah kabel udarayang terbungkus karet warna