Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 360/Pid.Sus/2014/PN Tlg
Tanggal 5 Februari 2015 —
Terdakwa:
PRASETYO ARGANDANI Bin KASENI
204
    1. Menyatakan Terdakwa PRASETYO ARGANDANI Bin KASENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar " ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;
    3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan

    Terdakwa:
    PRASETYO ARGANDANI Bin KASENI