Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PRASETYO ARGANDANI Bin KASENI
20 — 4
- Menyatakan Terdakwa PRASETYO ARGANDANI Bin KASENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar " ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan
Terdakwa:
PRASETYO ARGANDANI Bin KASENI