Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN UNAAHA Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Unh
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.ARIEFULLOH, SH
2.GDE ANCANA, SH
Terdakwa:
Julian Latunduno alias Julian alias Lian bin Agustinus
297279
  • tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar screenshoot postingan akun facebook Julian Arghata
      ul>

      Tetap terlampir dalam berkas perkara;

      • 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy type A5 warna putih, yang didalamnya terdapat sim card dengan nomor 082189287270 dan memory card merek Toshiba warna hitam kapasitas 2 GB;

      Dirampas untuk negara;

      • 1 (satu) unit flashdisk merek Sandisk warna hitam merah dengan kapasitas 16 GB yang didalamnya terdapat 1 (satu) file screenshot postingan akun facebook atas nama Julian Arghata
      1 (Satu) file screenshot postingan akunfacebook atas nama Julian Arghata L;Dikembalikan kepada IPDA Asfandi, S.H.;4.
      Konawe PutraPropertindo terposting pada akun Julian Arghata L.
      Edward berkaitan dengan munculnya postinganscreenshoot surat pernyataan/klarifikasi tersebut di akun Facebook atasnama Julian Arghata L.
      dari munculnya postinganscreenshoot surat pernyataan/klarifikasi tersebut di akun Facebook atasnama Julian Arghata L..:.
      surat asli dari screenshoot surat pernyataan/klarifikasiyang diposting oleh akun Facebook atas nama Julian Arghata L.
Register : 07-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN UNAAHA Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Unh
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.M. Zuhri, SH.MH
2.RAHMAT, SH, MH
3.ARIEFULLOH, SH
4.BAGUS ADI PRADITA, SH.
Terdakwa:
Aksari Banginduru Alias Aling Bin Banginduru
369334
  • Konawe Putra Propertindo pada akunHalaman 28 dari 82 Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN UnhFacebook atas nama Julian Arghata L yang berisi pencemaran nama baikatau fitnah terhadap diri saksi dan Saksi Leo Chandra Edward;Bahwa isi surat yang diposting oleh Julian Arghata L berisikan:PT. KONAWE PUTRA PROPERTINDODesa Morosi Kec. Morosi Kab.
    Konawe Putra Propertindo harusditanda tangani oleh 2 (dua) orang Direksi;Bahwa yang saksi laporkan adalah Julian Arghata L yang mana telahmemposting screenshott surat pernyataan/klarifikasi di akun FacebookJulian Arghata L;Bahwa saksi tidak melaporkan Terdakwa di Polda Sultra dalam halpencemaran nama baik Saksi dengan Leo Chandra Edward saksi hanyamelaporkan Julian Arghata L yang mana telah memposting screenshottsurat pernyataan/klarifikasi di akun Facebook Julian Arghata L;Bahwa Leo Chandra dengan
    Konawe Putra Propertindo adalah melakukan klarifikasidengan mengadakan konferensi pers;Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal Julian Arghata L dan saksijuga tidak tahu akun Facebook milik Julian Arghata L namun saksi tertarikuntuk melihat beranda akun Facebook pribadi milik Julian Arghata Lsetelah saksi masuk ke akun Facebook Grup PT.
    Konawe Putra Propertindo dari akunFacebook atas nama Julian Arghata L namun saksi memperlihatkannyalangsung kepada Saksi Tomi postingan screenshot suratpernyataan/klarifikasi tersebut yang saksi lihat di beranda akun Facebookatas nama Julian Arghata L.; Bahwa saksi tidak pernah melihat surat asli dari suratpernyataan/klarifikasi berkop PT. Konawe Putra Propertindo yangdiposting pada akun Facebook atas nama Julian Arghata L.
    Konawe Putra Propertindo tersebut kepada Julian Arghata Lsebab Terdakwa menganggap Julian Arghata L mempunyai kepentinganmewakili pamannya atas nama Mustamin yang memiliki lahan di DesaMorosi yang hendak dijual kepada Team Pembebasan Lahan untukkepentingan PT.
Register : 07-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN UNAAHA Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN Unh
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.M. Zuhri, SH.MH
2.RAHMAT, SH, MH
3.ARIEFULLOH, SH
4.BAGUS ADI PRADITA, SH.
Terdakwa:
Made Sumitra Jaya, SS Alias Made
334433
  • Konawe Putra Propertindopada akun Facebook atas nama Julian Arghata L yang berisipencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saksi dan Saksi LeoChandra Edward;Bahwa isi surat yang diposting oleh Julian Arghata L berisikan:PT. KONAWE PUTRA PROPERTINDODesa Morosi Kec. Morosi Kab.
    di akun Facebook Julian Arghata L;Bahwa Leo Chandra dengan saksi tidak ada hubungan secara pribadinamun Leo Chandra Edward memiliki saham di PT.
    Konawe Putra Propertindo adalah melakukan klarifikasidengan mengadakan konferensi pers;Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal Julian Arghata L dan saksijuga tidak tahu akun Facebook milik Julian Arghata L namun saksi tertarikuntuk melihat beranda akun Facebook pribadi milik Julian Arghata Lsetelah saksi masuk ke akun Facebook Grup PT.
    Konawe Putra Propertindo dari akunHalaman 37 dari 82 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN UnhFacebook atas nama Julian Arghata L namun saksi memperlihatkannyalangsung kepada Saksi Tomi postingan screenshot suratpernyataan/klarifikasi tersebut yang saksi linat di beranda akun Facebookatas nama Julian Arghata L.;Bahwa saksi tidak pernah melihat surat asli dari suratpernyataan/klarifikasi berkop PT. Konawe Putra Propertindo yangdiposting pada akun Facebook atas nama Julian Arghata L.
    KPP dan saksi juga tidakkenal dengan Julian Arghata L;Bahwa saksi tidak menanggap!
Register : 09-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA BEKASI Nomor 2232/Pdt.G/2021/PA.Bks
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
110
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Argha Arghata Luthers bin Yulius Luthers) terhadap Penggugat (Ratna Wulan Sari binti Muhtar);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 560.000,00,- ( lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;