Ditemukan 4 data
1.ARIEFULLOH, SH
2.GDE ANCANA, SH
Terdakwa:
Julian Latunduno alias Julian alias Lian bin Agustinus
297 — 279
tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar screenshoot postingan akun facebook Julian Arghata
ul>
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy type A5 warna putih, yang didalamnya terdapat sim card dengan nomor 082189287270 dan memory card merek Toshiba warna hitam kapasitas 2 GB;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit flashdisk merek Sandisk warna hitam merah dengan kapasitas 16 GB yang didalamnya terdapat 1 (satu) file screenshot postingan akun facebook atas nama Julian Arghata
1 (Satu) file screenshot postingan akunfacebook atas nama Julian Arghata L;Dikembalikan kepada IPDA Asfandi, S.H.;4.
Konawe PutraPropertindo terposting pada akun Julian Arghata L.
Edward berkaitan dengan munculnya postinganscreenshoot surat pernyataan/klarifikasi tersebut di akun Facebook atasnama Julian Arghata L.
dari munculnya postinganscreenshoot surat pernyataan/klarifikasi tersebut di akun Facebook atasnama Julian Arghata L..:.
surat asli dari screenshoot surat pernyataan/klarifikasiyang diposting oleh akun Facebook atas nama Julian Arghata L.
1.M. Zuhri, SH.MH
2.RAHMAT, SH, MH
3.ARIEFULLOH, SH
4.BAGUS ADI PRADITA, SH.
Terdakwa:
Aksari Banginduru Alias Aling Bin Banginduru
369 — 334
Konawe Putra Propertindo pada akunHalaman 28 dari 82 Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN UnhFacebook atas nama Julian Arghata L yang berisi pencemaran nama baikatau fitnah terhadap diri saksi dan Saksi Leo Chandra Edward;Bahwa isi surat yang diposting oleh Julian Arghata L berisikan:PT. KONAWE PUTRA PROPERTINDODesa Morosi Kec. Morosi Kab.
Konawe Putra Propertindo harusditanda tangani oleh 2 (dua) orang Direksi;Bahwa yang saksi laporkan adalah Julian Arghata L yang mana telahmemposting screenshott surat pernyataan/klarifikasi di akun FacebookJulian Arghata L;Bahwa saksi tidak melaporkan Terdakwa di Polda Sultra dalam halpencemaran nama baik Saksi dengan Leo Chandra Edward saksi hanyamelaporkan Julian Arghata L yang mana telah memposting screenshottsurat pernyataan/klarifikasi di akun Facebook Julian Arghata L;Bahwa Leo Chandra dengan
Konawe Putra Propertindo adalah melakukan klarifikasidengan mengadakan konferensi pers;Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal Julian Arghata L dan saksijuga tidak tahu akun Facebook milik Julian Arghata L namun saksi tertarikuntuk melihat beranda akun Facebook pribadi milik Julian Arghata Lsetelah saksi masuk ke akun Facebook Grup PT.
Konawe Putra Propertindo dari akunFacebook atas nama Julian Arghata L namun saksi memperlihatkannyalangsung kepada Saksi Tomi postingan screenshot suratpernyataan/klarifikasi tersebut yang saksi lihat di beranda akun Facebookatas nama Julian Arghata L.; Bahwa saksi tidak pernah melihat surat asli dari suratpernyataan/klarifikasi berkop PT. Konawe Putra Propertindo yangdiposting pada akun Facebook atas nama Julian Arghata L.
Konawe Putra Propertindo tersebut kepada Julian Arghata Lsebab Terdakwa menganggap Julian Arghata L mempunyai kepentinganmewakili pamannya atas nama Mustamin yang memiliki lahan di DesaMorosi yang hendak dijual kepada Team Pembebasan Lahan untukkepentingan PT.
1.M. Zuhri, SH.MH
2.RAHMAT, SH, MH
3.ARIEFULLOH, SH
4.BAGUS ADI PRADITA, SH.
Terdakwa:
Made Sumitra Jaya, SS Alias Made
334 — 433
Konawe Putra Propertindopada akun Facebook atas nama Julian Arghata L yang berisipencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saksi dan Saksi LeoChandra Edward;Bahwa isi surat yang diposting oleh Julian Arghata L berisikan:PT. KONAWE PUTRA PROPERTINDODesa Morosi Kec. Morosi Kab.
di akun Facebook Julian Arghata L;Bahwa Leo Chandra dengan saksi tidak ada hubungan secara pribadinamun Leo Chandra Edward memiliki saham di PT.
Konawe Putra Propertindo adalah melakukan klarifikasidengan mengadakan konferensi pers;Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal Julian Arghata L dan saksijuga tidak tahu akun Facebook milik Julian Arghata L namun saksi tertarikuntuk melihat beranda akun Facebook pribadi milik Julian Arghata Lsetelah saksi masuk ke akun Facebook Grup PT.
Konawe Putra Propertindo dari akunHalaman 37 dari 82 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN UnhFacebook atas nama Julian Arghata L namun saksi memperlihatkannyalangsung kepada Saksi Tomi postingan screenshot suratpernyataan/klarifikasi tersebut yang saksi linat di beranda akun Facebookatas nama Julian Arghata L.;Bahwa saksi tidak pernah melihat surat asli dari suratpernyataan/klarifikasi berkop PT. Konawe Putra Propertindo yangdiposting pada akun Facebook atas nama Julian Arghata L.
KPP dan saksi juga tidakkenal dengan Julian Arghata L;Bahwa saksi tidak menanggap!
11 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Argha Arghata Luthers bin Yulius Luthers) terhadap Penggugat (Ratna Wulan Sari binti Muhtar);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 560.000,00,- ( lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;