Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 427/PID.SUS/2014/PN.Dps.
Tanggal 11 September 2014 — JULIAN PATRIA PARLAGUTAN ARGOLAN Als. UCOK
2610
  • Menyatakan terdakwa JULIAN PATRIA PARLAGUTAN ARGOLAN ALIAS UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;------------------------------------------------------------------------------------------ 2.
    JULIAN PATRIA PARLAGUTAN ARGOLAN Als. UCOK
    Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa JULIAN ' PATRIAPARLAGUTAN ARGOLAN Alias UCOK dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,dengan perintah supaya terdakwatetap j2nn onan nnn nnn nnn nnn nnn ence nc nee3.
    Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua PibU TUIpIal). j~~nnnn nanan nnn nnnnnnnnn nnn nnnnnnno Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan dalam bentuk alternatif tertanggal 22 April 2014 sebagai011 41,40 attPERTAMA : Bahwa terdakwa JULIAN PATRIA PARLAGUTAN ARGOLAN Alias UCOKpada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar jam 18.45 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2014 bertempat di rumahterdakwa
    ;ATAU : KEDUA : Bahwa terdakwa JULIAN PATRIA PARLAGUTAN ARGOLAN Alias UCOKpada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar jam 18.45 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2014 bertempat di rumahterdakwa di JI. Pulau Saelus Il Gg.