Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 38/Pdt.P/2023/PN Bkt
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
1.Ade Gurnandi
2.Resy Winda Andriany
1917
  • M E N ET A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakansah dan beralasan hukum perubahannama Anak Para Pemohon sebagaimana yang tercantum didalam Kutipan Akta KelahiranAnak Para Pemohon darinamaDinda Izzani Argunandi menjadiDinda Hafidzah Argunandidengan alasan sebagaimana yang termuat dalam pertimbangan penetapan ini;
    3. Menyatakanmemberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengganti/ merubah nama anak
    Para Pemohon yaitu:
    1. Nama pada akta kelahiran anak Para Pemohon Nomor 1375-LU-27102014-0002 tertanggal 27 Oktober 2014 dan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, yaitu Dinda Izzani Argunandi menjadi Dinda Hafidzah Argunandi;
    2. Nama pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375012209140001 yang dikeluarkan tanggal 04 Mei 2018 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi yaitu Dinda Izzani Argunandi menjadi
      Dinda Hafidzah Argunandi;
    1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada intansi pelaksana yang menerbitkanakta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggiyang berkekuatan hukum tetap, dan berdasarkan laporan tersebutPejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas namaanak Para Pemohon