Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 492/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 13 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Dina K. Sitepu, SH.
Terdakwa:
I Komang Darma Putra
7438
  • setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun2021 bertempat di Lapangan Estadio Futsal Jalan Kebo Iwa Selatan, Denpasar,Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan,yang Terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 19.00, saksi AryaBangbang Frisyudha, saksi Arya Bangbang Gaganatayana Arhywangsa
    Selanjutnya saksi AryaBangbang Gaganatayana Arhywangsa, saksi Putu Windu Satria Putra dansaksi Kadek Doni Wishanesta datang untuk melerai Terdakwa dan saksi AryaBangbang Frisyudha.
    Saksi Arya Bangbang Gaganatayana Arhywangsa, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP.
    Selanjutnya saksi Arya Bangbang Gaganatayana Arhywangsa,saksi Putu Windu Satria Putra dan saksi Kadek Doni Wishanestadatang untuk melerai Terdakwa dan saksi Arya Bangbang Frisyudha. Bahwa situasi di lapangan futsal pada saat itu ramai dan terangkarena ada lampu menyala.
Register : 10-04-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 249/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 30 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Ni Nyoman Martini, SH
Terdakwa:
I WAYAN SANJAYA PUTRA,S.Pd
8974
  • selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. Barang bukti yang disita dari saksi ARYA BANGBANG GAGANATAYANA ARHYWANGSA
Register : 31-05-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 490/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 6 September 2022 — Penuntut Umum:
I Bagus Putra Gede Agung, SSI. SH. MH
Terdakwa:
1.Ni Ketut Cantika Meliasih
2.Ni Kadek Putri Sugiantari
241222

Dikembalikan kepada saksi ARYA BANGBANG GAGANATAYANA ARHYWANGSA, S.H

  • 1 (satu) lembar Screen Capture akun Facebook Marketplace atas nama akun Tari Tari.
  • 1 (satu) bendel Screenshot percakapan Whatsapp dengan nomor +6287750641978.
  • 1 (satu) bendel Screenshot percakapan Whatsapp dengan nomor +628979165206.