Ditemukan 1 data
80 — 3
Rekonvensi di hadapan Pemuka Agama Kristen, Gereja Gerakan Pentakosta Immanuel Yogyakarta pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2015 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 191/CS/2015 tanggal 19 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah kepada anak pertama bernama Yofia Paramastri Ariavita
binti Vita Ariavita sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan anak kedua bernama Samsara Paramitha Ariavita binti Vita Ariavita sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), serta kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi selama masa iddah dan/atau iddah sebelum menikah kembali dengan orang lain sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan total keseluruhan senilai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulannya;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat
Rekonvensi setiap saat dapat mengunjungi dan bertemu dengan :
- Anak pertama bernama Yofia Paramastri Ariavita binti Vita Ariavita;
- Anak kedua bernama Samsara Paramitha Ariavita binti Vita Ariavita;
- Memerintahkan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memberitahukan dan mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan
dan Samsara Paramitha Ariavita jatuh kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi (Ny.
Fitria Anggraini) selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memberikan biaya alementasi (biaya kehidupan dan pendidikan) untuk kedua anak Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yang bernama : Yofia Paramastri Ariavita dan Samsara Paramitha Ariavita yang masing-masing anak sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikalikan dua orang anak sehingga sampai kedua anak tersebut dewasa menurut hukum atau