Ditemukan 1 data
7 — 0
Samsoel Arief.R) di hadapan Pengadilan Agama Jakarta Timur, setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Thalak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ikrar thalak, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Pencatat Nikah