Ditemukan 1 data
15 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;- Menetapkan menurut hukum perbaikan nama anak pertama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 5404/IST/BGL/2002, tertanggal 12 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, yang semula tertulis dengan nama I PUTU ARIESTAEDI BALANATA PUTRA, diperbaiki menjadi I PT ARIES TAEDI BALANATA P adalah sah menurut hukum;- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan perbaikan nama anak pertama Pemohon tersebut
Putu Ariestaedi Balanata Putra, Jenis Kelamin Lakilaki, lahir diSongan, pada tanggal 13 April 2000 dan terhadap kelahiran anakHal 1 dari 10.