Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 704/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 13 Nopember 2019 — Pemohon:
Ria Ariastati
305
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama Ayah Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 6461/2001, dari semula tertulis dengan nama RIA ARIESTATI dan RUZWAN EFENDI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RIA ARIASTATI dan RUZWAN EFFENDY;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan nama Pemohon dan nama Ayah Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan kota
    Bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon telah terdapatkesalahan penulisan nama Pemohon dan nama Ayah Pemohon, dimanadidalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, nama Pemohontertulis dengan Nama RIA ARIESTATI yang seharusnya RIA ARIASTATI,dan nama ayah pemohon tertulis dengan nama RUZWAN EFENDI yangseharusnya RUZWAN EFFENDY;4.
    Memberi iin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dannama Ayah Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 6461/2001,dari semula tertulis dengan nama RIA ARIESTATI dan RUZWANEFENDI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca RIA ARIASTATIdan RUZWAN EFFENDY;3.
    Ria Ariestati,diberi tanda P2.3. Foto copy ljazah Akademi Kebidanan Mitra Husada Medan,No.267/2014 an.Ria Ariastati, diberi tanda P3.Halaman 2Penetapan Nomor 704/Padt.P/2019/PN Mdn4. Foto copy Kartu Keluarga No.1271100401060011, an. Ruswan Effendi,diberi tanda P4.Menimbang, bahwa disamping menyerahkan suratsurat bukti tersebut,Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi yang didengar keterangannyadipersidangan sebagai berikut :1.
    Bahwa kelahiran Pemohon tersebut telah didaftarkan di Kantor CatatanSipil Medan akan tetapi tertulis Ria Ariestati dan nama saya/ayahnyaRuzwan Efendi.